REQNews.com

Google, Meta hingga TikTok Dapat Peringatan Keras dari Menkominfo

News

Jumat, 24 Mei 2024 - 12:05

Budi Arie SetiadiBudi Arie Setiadi

JAKARTA, REQNews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada X (Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok. Peringatan keras tersebut terkait judi online.

Budi Arie meminta mereka semua membersihkan judi online yang menjamur di platform media sosial.

“Saya ingin menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tik Tok,” ungkap Budi Arie saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat 24 Mei 2024.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Budi Arie kembali mengingatkan jika platform tersebut tidak kooperatif maka pihaknya akan  mengenakan denda Rp500 juta per konten.

Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Kemudian, peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya.

“Dan keempat keputusan menkominfo Nomor 172 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pnbp yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC (User Generated Content) untuk melakukan pemutusan akses,” ujar Budi Arie.

Budi Arie juga memberikan peringatan keras terkait kebijakan pencabutan izin kepada Internet Service Provider (ISP) yang tidak mendukung pemberantasan judi online. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.