REQNews.com

Pengemudi Fortuner yang Melindas Bocah 2 Tahun Anak Tetangga Ditetapkan Sebagai Tersangka

News

Tuesday, 28 May 2024 - 11:31

Ilustrasi Menyetir (Foto:Treveler.com)Ilustrasi Menyetir (Foto:Treveler.com)

SIDOARJO, REQNews - Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat nomor N 1770 HZ, AC (33) sebagai tersangka dalam kasus melindas bocah 2 tahun anak tetangga di Perumahan Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatam Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kanit GakkumSatlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, pengemudi mobil dinyatakan lalai dalam mengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kami sudah tetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka," ujarnya Selasa 28 Mei 2024.

"Pengemudi mobil terancam hukuman penjara di atas 5 tahun sesuai Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, pengemudi bersama keluarganya saat ini diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo. Hal ini mengingat rumah korban dan pengemudi mobil bersebelahan.

Sementara untuk keluarga korban hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. Mereka masih syok dan dalam suasana berduka.

Sebelumnya, kecelakaan tragis menewaskan bocah 2 tahun. Korban terlindas mobil yang dikemudikan tetangga, Sabtu 25 Mei 2024.

Dari video yang beredar terlihat tubuh mungil bocah tersebut  terlindas ban depan dan belakang mobil. Warga yang melihat kejadian tersebut segera menghentikan mobil. Seorang warga kemudian mengangkat korban dan memasukkannya dalam mobil untuk dibawa ke rumah sakit , namun korban meninggal dunia.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.