REQNews.com

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

News

Thursday, 30 May 2024 - 14:33

Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) (Foto: Hastina/REQnews)Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQNews - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan 11 tahun penjara.

Karen didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 11 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan terhadap Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 30 Mei 2024

Selain penjara, Karen juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.

"Dan denda 1 miliar subsidair pengganti selama enam bulan," kata jaksa.

Selain itu, Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65.

Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa.

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,83 juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

Adapun hal memberatkan bagi Karen yakni Karen sebagai penyelenggara negara dianggap tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, sehingga memberatkan tuntutannya.

Kemudian dia juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan untuk meringankan, jaksa mempertimbangkan perbuatan Karen yang sopan selama proses persidangan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.