REQNews.com

Bocah Usia 12 Tahun Dikeroyok Lima Temannya Hingga Meninggal, Ternyata Hanya Gegara Ini

News

Sunday, 02 June 2024 - 13:00

Pria meninggal (Foto: Ilustrasi)Pria meninggal (Foto: Ilustrasi)

BATU, REQNews - Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengungkap motif pengeroyokan oleh sejumlah anak terhadap korban berinisial RK (12) hingga meninggal dunia di wilayah Kota Batu, Jawa Timur.

AKBP Oskar mengatakan, salah satu pelaku pengeroyokan atau anak berhadapan dengan hukum berinisial MA (13) tersinggung dengan korban.

"Motif terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari," kata AKBP Oskar dalam jumpa pers, Sabtu 1 Juni 2024.

Akibat tersinggung dengan permintaan korban, MA mengajak sejumlah anak lainnya untuk menganiaya korban.

Penganiayaan terhadap korban RK dilakukan MA bersama empat anak lainnya berinisial AS (13), MI (15), KA (13), dan KB (13).  

Anak-anak tersebut merupakan rekan sekolah dan teman bermain korban.

"Pada Rabu (29/5), korban dijemput KA dan kemudian diajak ke rumah MA," ujar AKBP Oskar.

Setelah itu, KA dan MA membawa korban ke Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu.  Di lokasi tersebut, sejumlah anak telah menanti dan terjadilah pengeroyokan sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantarkan korban pulang.  Namun, korban hanya diantar dua anak tersebut hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu.

Kemudian, pada Jumat 31 Mei 2024, korban RK mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya.  Pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan RK dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, korban RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri.  Korban mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.

Lima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.