Ketua KPU Besok Diperiksa dalam Sidang Tertutup Terkait Kasus Asusila
JAKARTA, REQNews − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Sidang perkara Nomor: 90-PKE-DKPP/V/2024 itu akan disidangkan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Kamis 6 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan sidang pertama perkara ini telah digelar pada 22 Mei 2024.
Dia juga mengungkapkan sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.
Melansir keterangan resmi di laman dkpp.go.id, perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT dengan kuasa hukum Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak baik Pengadu, Teradu, Saksi maupun Pihak Terkait.
Dia menambahkan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David, Rabu 5 Juni 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
