KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Betul (lanjutan kasus Yoory)," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 13 Juni 2024.
Dalam kasus ini, KPK pun mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang.
Pencegahan ini dilakukan guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut.
Adapun, 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.
Pencegahan diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 kemarin dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.