PPATK Ungkap Uang Rp 5 Triliun Judi Online RI Dilarikan ke Thailand hingga Kamboja
JAKARTA, REQNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan Rp5 triliun hasil judi online dari Indonesia dilarikan ke negara-negara yang merupakan bagian dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) alias Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
Hal itu dibongkar Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah yang mengatakan uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri nilainya diatas Rp5 triliun lebih.
"Ternyata uang dari hasil judi online ada dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu diatas Rp5 triliun lebih," ujar Natsir pada diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu, 15 Juni 2024.
Kata dia, uang hasil judi online itu mengalir ke luar negeri tepatnya ke beberapa negara ASEAN. Semisal Thailand hingga Kamboja.
Natsir menambahkan, aliran judi Online dari pelaku judi online dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar. Nah, sebagian bandar besar itu disebut ada luar negeri.
"Ada beberapa ke negara-negara di asean. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujarnya.
Natsir juga mengungkap bahwa PPATK menemukan perputaran uang judi online hingga angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama tahun 2024.
Angka demikian merupakan hasil akumulasi uang judi online di Indonesia dengan periode sebelumnya. Pasalnya, PPATK telah lebih dulu mencatat transaksi kegiatan judi online di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024.
Adapun, sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi daring di awal 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.
"Di semester satu ini disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," tambahnya.
Natsir menilai laporan terkait judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.