Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Dipolisikan, Ini Kasusnya
MALANG, REQNews - Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap MJA (23), mahasiswa asal Jombang.
MJA yang didampingi kuasa hukumnya dari DDS Law Office pun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Presiden EM UB berinisial SNPA ke Satreskrim Polresta Malang.
Adapun pelaporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan: LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
"Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian," ujar Fauzia Irnani tim kuasa hukum korban, pada Minggu 16 Juni 2024.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis 13 Juni 2024 dini hari, pukul 04.00 WIB, di samping Pro Bet Store di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Alibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di mata sebelah kiri dan terindikasi ada dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata. Sedangkan secara psikis korban juga mengalami trauma.
"Kondisi korban saat ini mengalami trauma secara psikis dan sedang menjalani pengobatan," ucapnya.
Pihaknya kini berupaya melakukan pendampingan dan pengawalan untuk menangani perkara ini sampai tuntas. Namun untuk motif pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman kepolisian.
"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara ini, motif kejadian penganiayaan masih kami dalami, dan yang pastinya kami menunggu proses kepolisian dan hasil penyelidikannya seperti apa," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danan Yudanto membenarkan laporan tersebut.
Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penganiayaan tersebut.
"Iya benar, dan kami masih melakukan penyelidikan," kata Danang.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.