Polisi Tetapkan Guru Sebagai Tersangka Kasus Pelajar SD Buta Permanen di Jombang
JOMBANG, REQNews – Penyidik Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan 1 orang guru sebagai tersangka kasus mata siswa sekolah dasar terancam buta permenen akibat terlempar kayu oleh teman sendiri di Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, setelah dirasa cukup. Penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 7 Mei 2024.
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka.
Khusnul Khotimah merupakan guru Diniyah yang seharusnya mengajar di kelas korban pada saat terjadi kejadian naas tersebut.
"Sudah (ditetapkan tersangka) gurunya, Bu Khusnul," kata Sukaca, Rabu, 8 Mei 2024.
Penyidik menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka.
Pasal itu berbunyi 'Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana'.
"Selanjutnya penyidik akan melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sungguh naas peristiwa yang dialami HN (10 tahun). Oleh dokter dia dinyatakan mengalami buta permanen pada mata bagian kanan, usai tak sengaja terlempar kayu, oleh teman sekelasnya.
Peristiwa itu dialami HN pada 9 Januari 2024 lalu. Saat itu, para siswa sekolah dasar tengah menunggu jam pergantian pelajaran.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.