Tak Terima Anjingnya Dilempar Batu, Dua Pria Tikam Tetangganya
DEPOK, REQNews - Pelaku penikaman dan penganiayaan berinisial JF (22) dan AM (26) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas.
Dua pelaku penikaman tega menganiayaan tetangganya sendiri berinisial J (31) hingga mengalami luka tusuk pada bagian paha.
"Sudah 2 orang (pelaku) diamankan," kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi, Rabu 19 Juni 2024.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kampung Pitara RT 3/19, Pancoran Mas, Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Motif penganiayaan ini diduga karena perselisihan antar tetangga terkait hewan peliharaan.
Menurut Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi, saat korban melintas di depan rumah pelaku, anjing peliharaan pelaku menggonggong ke arah korban. Spontan, korban mengambil batu dan melempar anjing tersebut.
Pelaku yang tidak terima kemudian terlibat cekcok mulut dengan korban dan berujung pada penganiayaan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan Berat dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman 5 sampai dengan 7 tahun karena timbulkan luka berat pada korban," kata Tri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.