REQNews.com

Somasi Tak Digubris, Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri

News

Thursday, 20 June 2024 - 13:03

Agnez Mo (Foto: X.com)Agnez Mo (Foto: X.com)

JAKARTA, REQNews - Ari Bias mengadukan Agnez Mo ke Bareskrim Mabes Polri, terkait penggunaan lagu "Bilang Saja" ciptaannya tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola HW Group.

Musisi sekaligus pencipta lagu ini menilai Agnez Mo tak menunjukkan itikad baik atas somasi yang dilayangkannya beberapa waktu lalu.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga," ujar Minola Sebayang Kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Polri, Rabu 19 Juni 2024.

Karena dianggap tidak memiliki itikad baik, pihak Ari Bias akhirnya membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Agnez diduga melanggar hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias. Apalagi, Agnez dinilai tak memiliki izin dari LMKN, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 5 mengenai tidak perlunya meminta izin pencipta lagu selama pembayaran royalti terpenuhi.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memiliki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," urai Minola.

Ari Bias bersama tim kuasa hukumnya berharap laporan terhadap Agnez segera diproses. Minola mengatakan, hal ini juga berlaku bagi siapa saja yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin.

"Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya,"  ujar Minola.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.