REQNews.com

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

News

Tuesday, 25 June 2024 - 14:00

Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) (Foto: Hastina/REQnews)Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQNews - Hakim vonis mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Hakim Ketua Maryono menjelaskan keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Adapun pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut adalah perbuatan Karen dianggap tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan Karen dianggap dinilai merugikan keuangan negara.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata Hakim Maryono saat membacakan amar putusan, Senin 24 Juni 2024.

Sebaliknya, ada beberapa hal yang meringankan vonis. Karen dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdikan diri pada Pertamina.

"Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata Hakim Maryono.

Meskipun ada faktor yang meringankan, Hakim Maryono tetap menjatuhkan hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk informasi, Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan LNG oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.