Alat Bukti dan Fakta Belum Memenuhi, Kejati Jabar Nyatakan Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap
BANDUNG, REQNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan masih belum lengkap. Hal itu diungkapkan usai Kejati Jabar meneliti berkas perkara tersebut.
Diketahui Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, memberikan kesmepatan kepada Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.
"Jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap pada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," ujar Nur, Senin 24 Juni 2024.
Dalam kasus Pegi ini, kata dia tim yang diterjunkan berjumlah enam jaksa peneliti.
Terkait kelengkapan berkas perkara ini telah disampaikan kepada penyidik Polda Jabar pada Senin 24 Juni 2024.
Alat bukti dan fakta dalam berkas Pegi Setiawan dinilai belum memenuhi unsur, sehingga Kejati Jabar memberikan waktu kepada penyidik Polda Jabar untuk melengkapinya.
"Sudah disampaikan pada 24 Juni kemarin dalam bentuk surat P18," ucapnya.
Sebelumnya penyidik Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan kepada Kejati Jabar pada Kamis 20 Juni 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.