Siap-siap! Kejagung Terapkan Hukum Maksimal untuk Pelaku Judi Online
JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online.
Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung pemberantasan judi online, pihaknya akan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku.
Diharapkan hukuman maksimal ini bisa menjadi berefek jera bagi pelakunya.
"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli, Jumat 28 Juni 2024.
Menurut dia, hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan dan diputuskan di pengadilan. Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.
"Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.