Firli Bahuri Bantah Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL, Polisi Sebut Sudah kantongi 4 Alat Bukti
JAKARTA, REQNews - Kubu eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah atas pemberian uang Rp1,3 miliar oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas pernyataan tersebut, Polda Metro Jaya mengklaim telah menemukan empat alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan Firli.
"Minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 1 Juli 2024.
Dia mengungkapkan bukti-bukti itu terkait adanya dugaan aliran dana. Berbekal bukti itu, polisi pun menerapkan Firli sebagai tersangka.
Terkait bantahan Firli, Ade mengatakan sebagai hak Firli sebagai tersangka. Pihaknya tak mempermasalahkan karena penyerahan uang itu telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi, itu tidak masalah," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.