Dibongkar ICW, Ada Pejabat Struktural KPK Hambat Penanganan Perkara
JAKARTA, REQNews - Indonesia Corruption Watch (ICW) membongkar adanya salah satu pejabat struktural di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menghambat penanganan perkara.
Oknum tersebut sebenarnya hendak dikembalikan ke instansi asal. Namun, pengembalian batal karena yang bersangkutan malah diperpanjang penugasannya di KPK.
"ICW memperoleh informasi di mana terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK," ujar Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa 2 Juli 2024.
"Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara," sambungnya.
Oleh kareannya, ICW menilai keluhan yang disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata soal loyalitas ganda penyelidik, penyidik, maupun penuntut di KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI kemarin, Senin 1 Juli 2024, bukanlah hal baru.
Diky meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor.
Diky, melihat pimpinan KPK sering kali tidak memiliki wibawa untuk menghentikan pelbagai kekisruhan yang terjadi di internal lembaga.
"Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik sejatinya dapat diatasi jika pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK," kata Diky
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.