Ngeri! 80 Ribu Pemain Judi Online Ternyata Anak di Bawah Umur 10 Tahun
JAKARTA, REQNews - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mendeteksi sebanyak 2 persen atau 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun menjadi pelaku judi.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) berkoordinasi dan membuat permohonan ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) untuk memblokir seluruh situs judi online.
Dan anak-anak usia di bawah 10 tahun tersebut berstatus pelajar.
“Perlu ada kerja sama dengan instansi terkait untuk memblokir akses ke situs-situs judi online di lingkungan sekolah,” ujar Elva,dikutip dari tvonenews, Selasa 2 Juli 2024.
Ia prihatin, banyak anak yang terjerumus judi online. Padahal, seharusnya anak seusia itu berada dalam lingkungan pendidikan yang positif.
“Fakta bahwa anak-anak di bawah usia 10 tahun sudah terlibat dalam judi online, menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan edukasi,” ungkap Elva.
Selain itu, ia mengimbau Dinas Pendidikan memperkuat program pendidikan karakter dan literasi digital di sekolah-sekolah dan sosialisasi tentang bahaya judi online serta dampaknya.
“Pengawasan penggunaan internet di sekolah juga harus ditingkatkan untuk memastikan siswa tidak mengakses konten yang berbahaya,” imbau Elva.
Menurut dia, orang tua juga memiliki peran utama dalam mengawasi dan memantau aktivitas anak saat menggunakan gawai di era gempuran digitalisasi.
Ia juga menyarankan ada sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera bagi pelajar yang ketahuan bermain judi online. Namun sanksi juga harus diimbangi dengan pendekatan edukatif dan rehabilitatif
Artinya, sekolah harus memberikan konseling dan bimbingan kepada siswa yang kedapatan bermain judi online sehingga dapat memahami akar permasalahan dan memberikan solusi yang menyeluruh (holistik) bukan hanya sekadar hukuman.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.