Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila
JAKARTA, REQNews -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI.
Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.
Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, Jakarta 3 Juli 2024.
Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dijatuhkan sanksi keras dan terakhir oleh DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, alias Wanita Emas
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
