REQNews.com

Hakim di Lampung Dilaporkan ke Polisi Dugaan Tindakan Asusila Pamer Alat Vital ke Asisten Cantik

News

Wednesday, 24 January 2024 - 13:00

Ilustrasi Hakim (foto:Istimewa)Ilustrasi Hakim (foto:Istimewa)

LAMPUNG, REQNews  - Oknum hakim  berinisial SE (65) di Lampung dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap asistennya SF (23).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan laporan tersebut. Laboran itu dikatakan masih dalam proses pendalaman.

"Sedang dalam penyelidikan," kata Kompol Dennis, Selasa 23 Januari 2024.

Kompol Dennis menyebut, laporan tersebut dibuat pada 20 Januari 2024. Sedangkan, kejadian yang dilaporkan pelapor terjadi pada 11 Oktober 2023.

Oknum hakim tersebut  bertugas di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Ia dilaporkan dalam nomor pelaporan LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tentang diduga berucap kalimat yang mengarah ke seksualitas kepada asistennya.

Hakim tersebut juga dilaporkan karena dugaan menunjukan alat kelaminnya kepada asisten cantik tersebut. 
Dengan terlapor seorang laki-laki berinisial SE yang diduga telah menunjukkan alat kelamin kepada pelapor.

Dugaan tindak pidana pelecehan serupa terjadi di kediaman sang hakim di Jalan Mangundiprojo, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, di suatu hari bulan Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.

Terlapor selama ini diketahui tinggal seorang diri. Di rumahnya, SE memiliki seorang ART. Sedangkan, korban sendiri berhenti menjadi asisten sang hakim pada akhir 2023 lalu.

Sejak saat itu, korban diliputi rasa trauma.   Sehingga, keluarga kemudian memberi dukungan kepadanya  dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada Sabtu, 20 Januari 2024.  

Oknum hakim tersebut terancam tindak pidana asusila UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 KUHP.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.