Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Nyatakan Tarik Paspor Firli Bahuri
JAKARTA, REQNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI menyatakan telah menarik paspor milik mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pengawas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto saat Press Briefing di Kemenkumham.
"Terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Arief kepada awak media di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Selasa 16 Juli 2024.
Penarikan terhadap paspor Firli Nahuri ini akan berlaku selama proses hukum terhadap dilakukan. Jika nantinya putusan sidang sudah dibacakan dan menyatakan Firli dibebaskan dari jerat hukum, paspor bisa diberikan kembali.
Penarikan paspor terhadap Firli Bahuri ini dilakukan sebagai upaya agar pemerintah bisa mencegahnya ke luar negeri.
Sementara, perpanjangan pencegahan terhadap Firli diberlakukan hingga 25 Desember 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.