REQNews.com

Usut Polemik Ambon Plaza, Kapolda Maluku Irjen Lathoria Latif Bentuk Tim Penyidik Gabungan

News

Thursday, 18 July 2024 - 11:30

Kapolda Maluku Irjen Lathoria Latif  (Foto: Cakranews)Kapolda Maluku Irjen Lathoria Latif (Foto: Cakranews)

AMBON, REQNews  - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan jajarannya agar membentuk tim penyidik gabungan Polda dan Polresta Ambon terkait permasalahan di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz).

Kapolda Maluku Irjen Lotharia memerintahkan penyidik kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut dan melakukan penyelidikan.

Kapolda juga meminta pengecekan legalitas dan status hukum secara lengkap semua pihak baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa/pemilik Amplaz.

"Saya sudah arahkan Kapolresta Ambon dan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk, baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang. Bila ada unsur pidana maka proses hukum siapa pun yang terlibat,” kata Lotharia, di Ambon, Rabu 17 Juli 2024.

Permasalahan Ambon Plaza, menurut Kapolda, ada indikasi mulai terjadi sejak 1995 sampai dengan saat ini, dan semakin mencuat setelah hak guna bangunan (HGB) selesai pada Juli 2024, sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum, dan akan dilakukan pemeriksaan, baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa kios.

Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon, kata Lotharia, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan dan tidak berpihak ke pihak mana pun serta tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerja sama dan sewa menyewa antara para pihak.

Tetapi dalam perkembangannnya, menurut dia, perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan saat ini.

Untuk melakukan upaya penegakan hukum, Kapolda membentuk tim penyidik gabungan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak terkait dalam operasionalisasi Amplaz tersebut.

Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan jajarannya bersama TNI dan instansi terkait untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah pusat perbelanjaan tertua di Kota Ambon ini agar tetap kondusif.

"Persoalan yang menyangkut urusan keperdataan silahkan diselesaikan secara hukum perdata. “Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemilikan dan kerja sama yang ada saat ini,” ujarnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.