BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Peredaran karena Mengandung Natrium Dehidroasetat
JAKARTA, REQNews - Roti Okko ditarik dari peredaran karena mengandung Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai.
Menurut pernyataan resmi, BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko yaitu di PT Abadi Rasa Food di Bandung, Jawa Barat pada 2 Juli 2024.
Dari inspeksi itu ditemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan sampling dan pengujian laboratorium dan hasil pengujian menunjukkan roti Okko mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan itu, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," bunyi laporan BPOM yang diterima iNews.id, Rabu 24 Juli 2024.
Dengan penemuan itu, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredara.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya ke BPOM," bunyi laporan lebih lanjut.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah memastikan akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko tersebut.
Sementara untuk roti Aoka, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan aman dikonsumsi. Menurut BPOM, roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.