REQNews.com

Kasasi Penyitaan Harta Rafael Alun Ditolak MA, Apakah Hakim Tak Selaras dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

News

Thursday, 25 July 2024 - 15:03

Rafael Alun Trisambodo (Foto:Istimewa)Rafael Alun Trisambodo (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Putusan tersebut menurut KPK bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah terungkap.

"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat," ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, dalam keterangannya yang diterima Kamis 25 Juli 2024.

Vonis kasasi ini, Menurut Wawan sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," tuturnya.

Putusan majelis hakim ini dalam pandangannya tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya pemulihan aset yang tengah digencarkan oleh pemerintah.

"Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," katanya.

MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan JPU KPK. MA memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan kepada pihak terdakwa.

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan.

Putusan kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Bukti yang dimaksud mencakup uang tunai dan aset properti yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Lalu, barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Kemudian, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.