Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Sita Dokumen Izin Tambang di Malut
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu 24 Juli 2024.
Dokumen yang disita KPK tersebut terkait pengaturan pengurusan izin tambang di Maluku Utara (Malut).
“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore, untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE (barang bukti elektronik) yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK (eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba) dan MS (Muhaimin Syarif),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis 25 Juli 2024.
Tessa menambahkan, penyidik masih mendalami hasil dari penggeledahan tersebut dan tidak menutup kemungkinan berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.
Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.
Selain itu, penggeledahan juga terkait dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPP Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.