REQNews.com

KPK Periksa Eks Terpidana Kasus Suap PAW DPR Saeful Bahri di Kasus Harun Masiku

News

Tuesday, 30 July 2024 - 17:03

Eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kini jabat Direktur Penyelidikan. (Foto:Istimewa)Eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kini jabat Direktur Penyelidikan. (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Guna memburu burunon kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, Harun Masiku (HM), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan memeriksa mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri alias SB.

Pemeriksaan Saeful Bahri dijadwalkan pada hari ini, Selasa 30 Juli 2024 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini Selasa (30/7) dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024, dengan Tersangka HM," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya.

Diketahui, Saeful Bahri merupakan mantan terpidana kasus suap PAW yang turut menyeret Caleg PDIP, Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dia terbukti menyuap Wahyu dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Dia bersama-sama dengan Harun menyuap Wahyu sebesar SGD19 ribu atau setara dengan Rp200 juta yang diserahkan pada 17 Desember 2019.

Pemberian kedua sebesar SGD38.350 atau setara dengan Rp400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Vonis yang diterima itu terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim agar Seaful Bahri dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta.

Mantan terpidana lainnya yang juga pernah diperiksa KPK untuk memburu Harun Masiku adalah Wahyu Setiawan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.