REQNews.com

Duh, Dokumen Risalah Rapat Direksi Pertamina Pembelian LNG Diduga Dipalsukan

News

Friday, 02 August 2024 - 22:34

PertaminaPertamina

JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pemalsuan dokumen risalah rapat direksi (RRD) PT Pertamina (Persero) tahun 2013 terkait keputusan atas perjanjian jual-beli pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dari Perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa saksi Mantan Direktur Keuangan Pertamina Andri T. Hidayat pada Rabu 31 Juli 2024 untuk mendalami dugaan pemalsuan itu.

“Mendalami dugaan pemalsuan dokumen risalah rapat direksi terkait dengan keputusan pembelian LNG impor,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Namun anehnya, Tessa mengatakan jika dugaan pemalsuan dokumen RRD Pertamina tahun 2013 itu benar, mengapa keputusan risalah rapat itu dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014.

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.