Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahli Lahadalia Ditunjuk Jadi Ketuanya
JAKARTA, REQNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahli Lahadalia.
Pembentukan satgas ini guna mendorong peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.
Pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam salinan Keppres yang dapat dilihat di laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Dalam keppres tersebut disebutkan Satgas bertanggungjawab kepada Presiden.
Ketua Satgas yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.
Sekretaris Satgas yakni Wakil Kepala OIKN dan seseorang bernama Firdaus Dewilmar.
Susunan Anggota Satgas terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Susunan Anggota Pelaksana Satgas terdiri atas Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; serta pejabat dari unsur: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian lnvestasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Otorita IKN.
Lalu Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat dari unsur Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Keppres ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.