REQNews.com

Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Segera Diperiksa KY

News

Thursday, 08 August 2024 - 14:04

Ronald Tannur bersama kekasihnya Dini Sera Afrianti [Foto: TikTok @Bebyandine]Ronald Tannur bersama kekasihnya Dini Sera Afrianti [Foto: TikTok @Bebyandine]

JAKARTA, REQNews - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur bakal segera Komisi Yudisial (KY).

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keteranganya, Rabu 7 Agustus 2024.

Adapun ketiga majelis hakim PN Surabaya yang akan dipanggil yakni Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.

"Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor," kata Mukti.

Dalam waktu dekat Komisi Yudisial juga akan memanggil pihak pelapor, dalam hal ini keluarga korban Dini Sera Afrianti untuk dimintai keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya.

KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim.

"Pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," ujar Mukti.

Selain itu, Mukti menegaskan KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.