Polisi Tangkap Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Ancam dan Todongkan Pistol ke Warga
DEPOK, REQNews - Polisi menangkap panitera Pengadilan Negeri Depok berinisial DR yang menodongkan pistol ke warga.
Aksi pengancaman tersebut terjadi di perumahan kawasan Bojongsari, Kota Depok.
DR menodongkan senjata jenis airsoft gun dan mengancam akan meledakkan kepala Rastono (46).
“Kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya,” kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Yefta Ruben Hasian, Selasa 13 Agustus 2024.
Selain itu, pihak kepolisian juga Tengah melakukan analisis dokumen bukti rekaman CCTV di lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 tentang Pengancaman dengan Kekerasan dan terancam empat tahun kurungan.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan pelaku sebelumnya terlibat perselisihan paham dengan warga soal pembongkaran bangunan.
Pelaku kemudian langsung mengeluarkan airsoft gun guna menakut-nakuti korban.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
