REQNews.com

Polisi Tangkap Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Ancam dan Todongkan Pistol ke Warga

News

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:31

Ilustrasi Tembakan (Foto: Istimewa)Ilustrasi Tembakan (Foto: Istimewa)

DEPOK, REQNews - Polisi menangkap panitera Pengadilan Negeri Depok berinisial DR yang menodongkan pistol ke warga.

Aksi pengancaman tersebut terjadi di perumahan kawasan Bojongsari, Kota Depok.

DR menodongkan senjata jenis airsoft gun dan mengancam akan meledakkan kepala Rastono (46).

“Kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya,” kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Yefta Ruben Hasian, Selasa 13 Agustus 2024.

Selain itu, pihak kepolisian juga Tengah melakukan analisis dokumen bukti rekaman CCTV di lokasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 tentang Pengancaman dengan Kekerasan dan terancam empat tahun kurungan.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan pelaku sebelumnya terlibat perselisihan paham dengan warga soal pembongkaran bangunan.

Pelaku kemudian langsung mengeluarkan airsoft gun guna menakut-nakuti korban.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.