REQNews.com

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Hari Ini

News

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:30

Jessica WongsoJessica Wongso

JAKARTA, REQnews - Terpidana kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna Salihin, Jessica Wongso dikabarkan bakal bebas bersyarat hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Lebih lanjut, terkait pembebasan bersyarat Jessica Wongso, pihak Otto Hasibuan akan menggelar konferensi pers pada hari ini pukul 09.30 WIB di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus kopi sianida Jessica telah divonis hukuman 20 tahun penjara. Namun akhirnya ia mendapat remsisi 58 bulan 30 hari.

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," tandas Deddy. 
 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.