Relawan Anies akan Laporkan Dugaan Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
JAKARTA, REQNews - Relawan Anies Baswedan, tengah menyiapkan langkah hukum untuk memperkarakan dugaan pencatutan KTP untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.
“Kami sedang mempersiapkan langkah langkah hukum dan melaporkan pasangan independen Komjen Pur Parengkun ke Polri dan Bawaslu karena sudah melanggar,” kata Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan, Minggu 18 Agustus 2024.
Ia menerangkan setidaknya ada 4 pelanggaran yang dilakukan dari dugaan pencatutan KTP untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.
Pertama, dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Lalu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 67 ayat (1) pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kemudian pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen, Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Iwan Tarigan menduga ada mastermind yang sudah merencanakan meloloskan pasangan independen Komjen Purn Parengkun di Pilkada Jakarta.
“Dan kami menduga pasangan independen sengaja diloloskan untuk persiapkan skenario selanjutnya apabila menjegal Anies berhasil,” terangnya.
Hal itu kata Iwan apabila ada calon tunggal di Pilkada Jakarta, maka besar kemungkinan akan kalah melawan kotak kosong.
“Karena pendukung Anies dan pendukung PDIP akan memboikot dan tidak datang ke TPS,” tegasnya.
Sebelumnya viral di media sosial, warga Jakarta protes pencatutan NIK untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana di
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.