MK Ubah Syarat Pilkada, Partai Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Meski Tidak Punya kursi DPRD
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Permohonan ini dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada
Berdasarkan aturan baru ini, PDIP bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.