REQNews.com

Belum Sehari Jabat Ketum PKB, Cak Imin Digugat Tidak Sah dan Cacat Organisasi

News

Minggu, 25 Agustus 2024 - 21:00

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Foto: Istimewa)Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain mengatakan, Muktamar PKB di Bali dilakukan secara tertutup dan menyalahi prinsip kaidah demokrasi serta cacat organisatoris. Karenanya muktamar ke-VI PKB di Bali itu dianggap tidak sah.

Karena itu, sejumlah fungsionaris DPP PKB akan menggelar muktamar tandingan di Jakarta.

“Muktamar PKB dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketenangan masyarakat dan wisatawan di seluruh Bali,” kata Malik dalam keterangan,  Minggu 25 Agustus 2024.

Malik menyebut, pengumpulan surat  dukungan DPC PKB kepada Muhaimin alias Cak Imin untuk menjabat kembali sebagai Ketua Umum PKB diiringi ancaman pemecatan struktural.

Atas dasar itu, ia menyatakan Muktamar ke VI PKB  yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center sesat, tidak demokratis dan hanya meneguhkan kepentingan syahwat politik Muhaimin.

“Mempertimbangkan keputusan tim panel dan seruan PBNU untuk tidak menyelenggarakan Muktamar di Bali, maka atas nama DPP kami menyelenggarakan muktamar pada 2-3 September 2024 di Jakarta,” terangnya.

Lukman Edy akan ditunjuk untuk mempersiapkan pelaksanaan  muktamar  dan melengkapi susunan kepanitian baik organizing committe maupun steering committee di Jakarta.

“Menunjuk saudara Lukman Edy untuk mempersiapkan pelaksanaan  muktamar dan melengkapi susunan kepanitian baik organizing committe maupun steering committee,” tutup Malik.

Sekadar diketahui, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2024-2029. Keputusan itu disepakati dalam Muktamar ke-VI PKB yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu 24 Agustus 2024 malam.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.