REQNews.com

Merintangi Penyidikan, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara

News

Tuesday, 03 September 2024 - 14:00

Ilustrasi palu hakim (Foto:Istimewa)Ilustrasi palu hakim (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi penyidikan dan divonis tiga tahun penjara.

Toni Tamsil didakwa merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Toni Tamsil) oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang sebagaimana dikutip, Selasa 3 September 2024.

Majelis hakim menetapkan masa pidana Toni Tamsil dikurangi penahanan yang telah dijalani. Hakim juga menetapkan Toni Tamsil tetap ditahan.

Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, Toni Tamsil mencegah penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia yang terkait kasus dugaan korupsi timah. Dia disebut menyembunyikan dokumen perusahaan dalam mobil di halaman belakang rumahnya.

Toni juga disebut sengaja merintangi penyidik saat hendak menggeledah Toko Mutiara miliknya. Jaksa juga menyebut Toni merusak handphone yang diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Toni disebut memberikan keterangan tidak benar terkait pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan Tamron alias Aon, padahal tedakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron.

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Toni sebelumnya dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.