REQNews.com

Vonis Donald Trump Ditunda Hakim Hingga Pilpres AS Selesai

News

Sabtu, 07 September 2024 - 14:00

Donald Trump  (Foto: AP /Evan Vucci)Donald Trump (Foto: AP /Evan Vucci)

JAKARTA, REQnews - Hakim mengumumkan bahwa pada Jumat 6 September 2024, vonis kepada mantan Presiden Donald Trump tidak dijatuhkan hingga pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat (AS) 2024 usai. 

"Menunda keputusan atas permohonan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghilangkan segala saran bahwa Pengadilan akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan hukuman untuk memberikan keuntungan atau menciptakan kerugian bagi partai politik atau calon mana pun," tulis hakim Juan Merchan. 

Hal ini menghindari spekulasi yang bisa memengaruhi hasil Pilpres dan menguntungkan sebelah pihak. Pada surat empat halaman yang baru dirilis, Merchan menegaskan jika ia akan menjatuhkan hukuman kepada Trump pada 26 November. Sementara Pilpres AS akan dilakukan pada 5 November 2024. 

Sebagai informasi, Trump dinyatakan bersalah pada Mei 2023 atas 34 dakwaan karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa yang mengklaim memiliki hubungan dengan mantan presiden tersebut.

Meski demikian, hukumannya tertunda selama berbulan-bulan setelah pengacaranya meminta agar vonis tersebut dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.