KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bos Mineral Trobos
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO).
Penjemputan paksa David Glen Oei terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Opsi itu diambil karena dia sudah mangkir lebih dari dua kali.
"Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 9 September 2024.
David sebelumnya mangkir dengan dalih sakit saat keterangannya dibutuhkan KPK sebagai saksi dalam kasus pencucian uang tersebut, beberapa waktu lalu.
Penyidik sudah memanggilnya lagi, namun, bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau hadir.
"Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.
Opsi penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
Diketahui, KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.