REQNews.com

Senasib dengan SYL, Vonis Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Juga Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

News

Tuesday, 10 September 2024 - 14:32

Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengalami nasib serupa dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan, Selasa 10 September 2024.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.

Sementara itu, hukuman Syahrul Yasin Limpo diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.