Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan 4 Tahun Penjara Eks Direktur Alsintan Kementan
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap eks Direktur Alat dan Mesin (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024," kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan, Selasa 10 September 2024.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Muhammad Hatta terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Selain itu, Hatta juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Syahrul Yasin Limpo menjadi 12 tahun penjara yang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 10 tahun penjara.
Sementara Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengalami nasib serupa dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 4 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.