REQNews.com

KPK Cegah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek ke Luar Negeri

News

Friday, 27 September 2024 - 14:03

Awang Faroek Ishak (Foto:Istimewa)Awang Faroek Ishak (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) ke luar negeri.

Tidak hanya Awang Faroek Ishak, KPK juga mencegah dua orang lainnya ke luar negeri  terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat 27 September 2024.

Tessa mengungkapkan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.

Awang Faroek Ishak dan dua orang lainnya akan dikenakan status cegah selama enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Tessa.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapakan bahwa kasus tersebut termasuk kasus baru yang mereka tangani.

"Baru, baru. Kasus itu baru kita tangani," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, Selasa 24 September 2024.

KPK pun telah melakukan penggeledahan di kediaman Awang Faroek Ishak pada Senin malam 23 September 2024.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.