Firli Bahuri Diduga Sakti karena Hampir Setahun Jadi Tersangka Belum Ditahan
JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya kembali akan memanggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri dan momen ini dianggap tepat untuk segera melakukan penahanan.
Hal itu dikemukakan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap.
Dia menilai Firli sudah seharusnya ditahan polisi karena berstatus sebagai tersangkanya hampir 1 tahun.
Menurut Yudi ini sudah waktunya Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri. Lamanya penanganan kasus Firli dengan alasan melengkapi berkas perkara tentu menjadi pertayaan.
“Akan menjadi pertanyaan dan persepsi di masyarakat jangan-jangan Firli sakti sehingga belum ditahan?” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu 5 Oktober 2024.
Yudi menjelaskan Firli perlu ditahan karena Polda Metro Jaya mengusut dua perkara lain yang melibatkan Firli.
Selain pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertemuan dengan pihak berperkara.
Alasan lain Firli mesti segera ditahan menurut Yudi ialah peralihan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto.
“Tentu ini krusial, sebab jangan sampai menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya sebab kita tahu Firli merupakan sosok ketua KPK di pertama yang menjadi tersangka korupsi,” tutur Yudi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.