Jadi Tersangka Menerima Suap, Segini Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka, pada Selasa 8 Oktober 2024.
Penetapan tersangka itu setelah tim satuan tugas (Satgas) penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel, pada Minggu 6 Oktober 2024.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat pada laman elhkpn.kpk.go.id, Sahbirin Noor yang karib disapa Paman Birin memiliki total harta kekayaan senilai Rp 24.896.076.273 atau Rp 24,8 miliar.
LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 28 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023.
Sahbirin Noor tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 13 bidang yang tersebar di Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu, dan Banjar Baru. Harta tidak bergerak milik Sahbirin Noor itu mencapai Rp 13.714.700.000 atau Rp 13,7 miliar.
Ia juga memiliki harta bergerak berupa alat tranaportasi. Sejumlah kendaraan milik Sahbirin Noor itu tediri dari mobil Mazda Biante 2014, mobil Honda CRV 2012, mobil Ford Pickup 2012, mobil Honda HRV 2016, dan motor Honda 2017. Total harta berupa kendaraan milik Sahbirin Noor itu senilai Rp 733 juta.
Selain itu, Sahbirin Noor juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2.324.514.900 atau Rp 2,3 miliar. Sahbirin Noor juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 8.123.861.373 atau Rp 8,1 miliar.
Sehingga total seluruhnya harta Sahbirin Noor itu senilai Rp 24.896.076.273 atau Rp 24,8 miliar.
Dalam OTT tersebut KPK menangkap enam tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500. Uang itu diamankan terkait fee 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.
Sahbirin Noor meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun belum dilakukan penahanan. Sebab, saat KPK melakukan OTT pada Minggu 6 Oktober 2024 Sahbrin Noor tidak ikut ditangkap.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.