KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri di Kasus e-KTP
JAKARTA, REQNews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni (DA) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Jumat 4 Oktober 2024.
Diah Anggraeni (DA) merupakan Sekjen Kemendagri periode 2007-2014.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama DA selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat 4 Oktober 2024.
Dia mengatakan, Diah Anggraeni diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani (MSH).
Tessa Mahardhika, Jubir KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP sampai saat ini masih terus berjalan.
KPK menduga, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.