REQNews.com

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri di Kasus e-KTP

News

Saturday, 05 October 2024 - 22:02

e-KTP (ilustrasi)e-KTP (ilustrasi)

JAKARTA, REQNews  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni (DA) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Jumat 4 Oktober 2024.

Diah Anggraeni (DA)  merupakan Sekjen Kemendagri periode 2007-2014.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama DA selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat 4 Oktober 2024.

Dia mengatakan, Diah Anggraeni diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani (MSH).

Tessa Mahardhika, Jubir KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP sampai saat ini masih terus berjalan.

KPK menduga, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.