Polisi Jadikan Tersangka Baby Sitter Beri Obat Keras ke Balita di Surabaya
SURABAYA, REQNews - Ditreskrimum Polda Jatim menentapkan seorang babby sitter berinisial NB sebagai tersangka. Kelakuan NB sangatlah kejam, ia memberikan obat keras kepada anak balita yang baru berusia 2 tahun 3 bulan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami pembengkakan pada wajahnya hingga dilarikan ke rumah sakit karena tidak mau makan.
"Ditreskrimum Polda Jatim, telah memeriksa 12 orang saksi dan telah menetapkan NB sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Senin 14 Oktober 2024.
Diketahui, NB mulai mengasuh anak balita sejak usia 5 bulan hingga usia 2 tahun 3 bulan.
Awalnya, selama mengasuh tidak terjadi apa-apa namun ketika memasuki bulan ke 16, korban mulai sering mengalami muntah setelah makan.
Sekira bulan Agustus 2023, orangtua korban mulai melakukan terapi pada anaknya karena mengalami kegemukan dan pembekakan pada tubuh dan wajahnya.
Selama masa terapi, muncul kecurigaan LK selaku orangtua korban kepada NB. Kemudian, LK menemukan pil yang diberikan kepada anaknya selama kurang lebih satu tahun. Setelah ditelusuri, obat diperolehnya dari pembelian secara online.
NB sengaja memberikan obat keras berjenis Dektameson dan Pronicy untuk mempermudah pekerjaanya sehingga memberi efek penambah nafsu makan pada balita.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
