Besok, Pahala Nainggolan Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya
JAKARTA, REQNews - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan bakal diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Oktober 2024.
Sebelumnya Pahala Nainggolan sempat mangkir panggilan Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran UU KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Pahala Nainggolan sejatinya menjalani pemeriksaan pada Jumat, 18 Oktober 2024 kemarin, namun Pahala tidak memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian dengan alasan tertentu.
Penyidik dikatakan Ade Safri sudah menerima surat dari KPK terkait ketidakhadiran Pahala karena sedang menjalankan tugas.
"Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi yang berisi permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu 19 Oktober 2024.
Masih berdasarkan surat tersebut, Pahala meminta penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi pada hari Senin, 28 Oktober 2024.
Polda Metro Jaya sendiri langsung memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pahala pada Senin lusa.
"Terkait ini, penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Saudara Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 mendatang," ungkap Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran UU KPK terkait pertemuan antara pimpinan KPK dengan pihak yang sedang berperkara dalam hal ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Mengacu pada Pasal 36 UU KPK itu sendiri menyebutkan jika lembaga anti rasuah tersebut dilarang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang diusut oleh KPK.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.