REQNews.com

KPK Tantang Pemerintahan Prabowo-Gibran Sahkan RUU Perampasan Aset

News

Monday, 21 October 2024 - 16:01

Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu tercantum dalam visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, KPK memerlukan sinergi dengan pemerintah dalam memastikan pemberantasan korupsi berjalan seimbang.

Salah satu caranya adalah dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Dalam hal ini, penguatan regulasi juga dibutuhkan untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi dan membawa dampak signifikan, antara lain melalui pengesahan RUU Perampasan Aset maupun perluasan lingkup LHKPN," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Senin 21 Oktober 2024.

Nawawi juga berharap agar reformasi hukum yang dijanjikan dapat diwujudkan secara nyata, terutama dalam memperkuat institusi penegak hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.

Di saat yang sama, KPK juga akan melanjutkan tugas dan fungsinya yang tak semata mengedepankan penindakan, namun juga pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

“Dengan menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK siap untuk bekerja sama secara erat dalam pencegahan melalui edukasi antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, serta meningkatkan sinergi dengan sektor swasta dan publik,” ujar Nawawi.

Lebih lanjut, KPK mendukung komitmen pemerintah untuk memastikan independensi KPK dan institusi hukum lainnya dalam penegakan hukum kasus-kasus korupsi.

“Upaya tanpa intervensi ini sangat penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas lembaga penegak hukum, serta menjamin supremasi hukum yang adil dan transparan,” kata Nawawi.

Komitmen pemerintah baru untuk memprioritaskan pemberantasan korupsi di sektor-sektor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, serta pengelolaan sumber daya alam dan tenaga kerja, juga akan terus didukung penuh oleh KPK.

Bersama pemerintah, KPK akan bekerja untuk memastikan bahwa sumber daya publik dikelola dengan baik dan terbebas dari tindak pidana korupsi.

KPK juga mendukung upaya pemerintah dalam membangun pengendalian korupsi pada Sistem Logistik Nasional.

"Integrasi sektor perhubungan, perdagangan, pertanian, perikanan, kelautan, dan pedesaan diyakini tidak hanya mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business), tetapi juga meningkatkan efisiensi biaya produksi dan pengelolaan sumber daya publik," kata Nawawi.

Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR periode 2019–2024.

Padahal, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau tepatnya tahun 2008.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.