Catat! Tarif Tol Cipali Naik Pada 30 Oktober 2024, Ini Besarannya
JAKARTA, REQNews - Tarif tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat dijadwalkan akan naik mulai pukul 00.00 WIB pada Rabu 30 Oktober 2024.
Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, mengatakan, penyesuaian tarif ini didasarkan pada terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
“Regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Tol Cipali,” katanya, Senin 28 Oktober 2024.
Ia menjelaskan penyesuaian ini mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali dengan memperhatikan tingkat inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Penyesuaian tarif Tol Cipali berada pada kisaran 10,69 persen hingga 10,98 persen sesuai golongan kendaraan.
Untuk tarif terjauh,
Golongan I akan dikenakan sebesar Rp132.000
Golongan II dan III sebesar Rp217.500
Golongan IV dan V sebesar Rp273.000
Rinaldi memastikan perusahaannya konsisten meningkatkan kualitas layanan, untuk memenuhi SPM jalan tol serta meningkatkan kenyamanan pengguna ruas tol tersebut.
“Kami konsisten melakukan upaya peningkatan kualitas layanan lalu lintas untuk memastikan pemenuhan SPM jalan tol dan peningkatan kapasitas untuk kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam dua tahun terakhir, Astra Tol Cipali telah menambah kapasitas jalan dengan membangun lajur ketiga sepanjang 18,2 km yang rampung pada 2023, yang diikuti penambahan 23 km pada 2024.
Astra Tol Cipali juga melakukan pemeliharaan jalan melalui scrapping filling overlay, perbaikan rambu, dan peningkatan fasilitas di rest area.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan 12 unit armada derek, 10 unit armada patroli, lima ambulans, dua armada rescue, enam armada patroli jalan raya (PJR) serta pengoperasian 295 unit kamera CCTV.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.