Tarif Tol Jakarta-Tangerang Bakal Naik, Ini Rinciannya
JAKARTA, REQNews - Dalam waktu dekat tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang Segmen Tomang-Tangerang Barat-Cikupa bakal ada kenaikan.
Melalui akun Instagram resminya @jasamargametropolitan, operator tol telah menyampaikan soal kenaikan tarif tersebut.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024," tulis JMT, dikutip Rabu 16 Oktober 2024.
Meski demikian, JMT belum dapat mengumumkan kapan penyesuaian tarif itu akan diterapkan.
Perusahaan memastikan, langkah ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol," ujarnya.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Adapun Tarif yang Berlaku Saat Ini:
Gol I: Rp 8.000
Gol ll & III: Rp 12.000
Gol IV & V: Rp 15.500
Setelah Ada Kenaikan, Berikut Tarif Tol yang Akan Berlaku:
Gol I: Rp 8.500
Gol ll & III: Rp 12.500
Gol IV & V: Rp 16.500
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.