Bandar Situs Judi Online di Semarang Biayai Gangster, Ini Tujuannya
SEMARANG, REQNews - Seorang bandar situs judi online diungkap Satreskrim Polrestabes Semarang telah membiayai aktivitas gangster.
Dari hasil investigasi petugas, pelaku melakukan hal tersebut untuk membuat keresahan dan mengalihkan fokus pengamanan dalam rangka Pilkada di Jawa Tengah.
"Aksi gangster ini dilakukan untuk mengalihkan dan mengganggu situasi keamanan jelang Pilkada serentak di Jawa Tengah," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Senin 28 Oktober 2024.
Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, selama satu tahun terakhir, situs judi online telah mengalirkan dana sebesar Rp5 juta sampai Rp8 juta per bulan untuk tiap kelompok gangster.
Aliran dana tersebut digunakan untuk pengobatan korban tawuran, meeting dan rekreasi hingga sewa villa dan membeli atribut dan minuman keras.
Dalam kasus ini Polrestabes Semarang telah menetapkan tiga orang tersangkadan berhasil ditangkap.
Tiga orang yang ditangkap merupakan admin judi online dan ketua gangster di Kota Semarang. Masing-masing, Iqbal, Alfin dan Sandi.
Mereka ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di rumahnya di daerah Kaligawe, Semarang.
Penangkapan dari hasil pengembangan kasus tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Semarang.
Adapun tiga situs judi online yang membiayai gangster, yaitu Ganas69, Jeju Lol, Zigzag.
Ketiga situs ini bekerjasama dengan ketiga tersangka untuk menyalurkan pembiayaan kepada sejumlah gangster di Kota Semarang yang memiliki pengikut cukup banyak di media sosial.
Kapolrestabes menambahkan, sebagai imbalan dari aliran dana tersebut, tiap kelompok gangster harus memposting situs-situs judi online ke akun anggota gangster di Kota Semarang.
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku transaksi keuangan aliran judi online, uang tunai Rp48 juta, handphone, ATM dan buku rekening yang kini sedang diperiksa di laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik terkait penyebaran perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
