Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 14 Orang
JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, ada tiga orang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa, jumlah sebelumnya ada 11 orang, kini setelah ada penambahan totalnya menjadi, 14 orang.
“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira, Sabtu 2 November 2024.
Meski begitu, Wira belum merinci detail identitas para tersangka tersebut. Tapi, dia mengatakan kalau 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.
“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.