Polisi Jemput Paksa dan Tahan Adik Bupati Cianjur
CIANJUR, REQNews - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap adik Bupati Cianjur, berinisial DL.
DL juga telah ditetapkan sebagai tersangka, adapun kasus yang menjeratnya perihal dugaan penipuan dan pengelapan.
Dugaan kerugian korban dalam kasus penipuan dan pengelapan ini mencapai Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto di Cianjur mengatakan tindak pidana yang dilakukan DL terjadi pada tahun 2018, namun korban YS baru melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Cianjur pada tahun 2023.
Jarak waktu yang lama tersebut disebabkan korban masih menunggu itikad baik pelaku, namun tak juga memenuhi janjianya.
"Korban melaporkan tersangka karena tidak kunjung memenuhi janjinya akan memberikan pekerjaan di Dinas Binamarga atau Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Cianjur saat ini," katanya, Selasa 5 November 2024,
Berdasarkan laporan korban, pada tanggal 2 Januari 2018 pelaku meminta dikirimi uang sebesar Rp500 juta sebagai biaya administrasi melalui rekening-nya di Bank BNI Cianjur, agar korban mendapatkan sejumlah proyek atau pekerjaan di dinas.
Hingga tahun 2023, janji tersebut tidak pernah dipenuhi, bahkan korban meminta agar uang-nya dikembalikan tidak juga dipenuhi sehingga korban memilih melaporkan kasusnya.
Pihak kepolisian pun telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tersangka tidak hadir.
"Tersangka akhirnya dijemput paksa petugas pada Selasa (5/11) di rumahnya di Kecamatan Cugenang," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Sebelumnya, Tono mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti.
Bahkan, tutur dia, pihaknya sudah mendapatkan keterangan pihak bank, dimana uang dari korban sudah masuk ke rekening DL dengan janji diganti dengan pekerjaan konstruksi di dinas yang berasal dari aspirasi.
"Atas pertimbangan Pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki alasan subjektif hingga akhirnya DL harus ditahan, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.